Memahami Hak Konsumen dalam Transaksi Daring
Sebuah pandangan untuk menimbang persoalan secara lebih tenang, lengkap, dan bertanggung jawab.
DPR RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No.22 tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Sebanyak 29 unit rangkaian kereta rel listrik (KRL) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan berhenti beroperasi periode 2023-2024, berpotensi menganggu layanan transportasi publik di masyarakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Luhut Minta Tata Kelola MBG Dibenahi